Dirwan Akui Atribut KNPI di Sidang PTSL Randupitu Pinjaman dari Eko Prayitno, KNPI Gempol Selidiki
Gempol | Suarabangilmedia.com – Polemik penggunaan atribut Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) oleh seseorang yang bukan anggota organisasi mulai menemukan titik terang. Dirwan, yang menjadi sorotan setelah menghadiri sidang sengketa PTSL Desa Randupitu dengan mengenakan seragam KNPI, akhirnya buka suara. Ia mengaku atribut tersebut diperolehnya dari Eko Prayitno.
Kehadiran Dirwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sebelumnya memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, Dirwan diketahui bukan anggota maupun pengurus KNPI. Ia pun segera memberikan klarifikasi.
“Saya dipinjami seragam KNPI oleh Eko Prayitno saat akan berangkat ke pengadilan,” ujar Dirwan saat memberikan keterangan. Pernyataan ini menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut oleh pihak KNPI.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian KNPI Kecamatan Gempol. Organisasi kepemudaan ini tengah melakukan penelusuran terkait penggunaan atribut oleh pihak yang tidak memiliki keanggotaan resmi.
Ketua Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, S.H. , menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi. Pendekatan restoratif dilakukan kepada para pihak yang disebut dalam persoalan ini.
“Kami sudah melakukan pendekatan restorative justice kepada Saudara Dirwan maupun Saudara Eko Prayitno untuk memberikan klarifikasi. Sampai saat ini baru Saudara Dirwan yang memberikan keterangan bahwa atribut tersebut didapatkan dari Eko Prayitno,” jelas Amak Maskur.
KNPI tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Organisasi masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait. “Saudara Eko Prayitno hingga saat ini belum memberikan klarifikasi mengenai alasan atau motif peminjaman atribut organisasi kepada seseorang yang bukan anggota untuk digunakan dalam kegiatan resmi di pengadilan,” tambahnya.
Ketua KNPI Kecamatan Gempol menyampaikan bahwa penanganan persoalan ini telah diserahkan kepada Bidang Advokasi. Hasil penelusuran akan dibahas dalam forum internal organisasi. “Masalah ini sudah ditangani oleh Bidang Advokasi. Hasil penelusurannya nanti akan disampaikan dalam rapat internal. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rapat pleno pengurus harian agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
KNPI Kecamatan Gempol menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi. Penggunaan atribut organisasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AZ)