Residivis Asal Lumajang Dibekuk Polisi di Pasuruan, Ancam Korban dengan Pisau saat Curi Motor
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk seorang residivis yang kembali beraksi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial SL (40) , warga Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku mengancam korban berinisial DM (28) dengan menggunakan pisau. SL memaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya.
Beruntung, korban tidak mengalami luka fisik. Namun, kejadian ini membuat DM trauma dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus lokasi persembunyian pelaku. SL ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor korban, satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku beraksi sendirian atau dalam jaringan. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya penadah yang membeli hasil curian.
SL kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting untuk menekan angka kriminalitas. (HS)