Desa Randupitu Gempol Raih Penghargaan Bupati Pasuruan Usai Lunas PBB-P2 2026
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pasuruan. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan desa tersebut melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara Gebyar Panutan Pajak Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Desa Randupitu masuk kategori desa dengan baku pajak di atas Rp100 juta yang berhasil menuntaskan pelunasan sesuai ketentuan.
Selain piagam, Desa Randupitu juga menerima hadiah satu unit televisi. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan atas kinerja desa dalam mendukung penerimaan pajak daerah.
Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak. Pemerintah desa, perangkat, petugas pemungut, hingga masyarakat wajib pajak dinilai berperan penting dalam proses pelunasan.
Bagi Pemerintah Desa Randupitu, penghargaan ini menjadi pendorong semangat. Mereka berkomitmen mempertahankan budaya tertib administrasi dan taat pajak di lingkungan desa.
Ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 diharapkan terus meningkat. Dengan demikian, Desa Randupitu dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. (HS)