MUI KOTA PROBOLINGGO DORONG PENGATURAN SOUND HOREG KEPADA WALIKOTA
PROBOLINGGO | suarabangilmedia.com β Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo secara langsung menyampaikan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka di Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes.
Tausiyah/rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi MUI Kota Probolinggo dengan Wali Kota Probolinggo di Ruang Transit Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu, 16 September 2026, pukul 12.30 WIB.
Rombongan MUI Kota Probolinggo dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., didampingi jajaran pengurus MUI Kota Probolinggo, Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, serta para Ketua MUI Kecamatan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes. didampingi Kabag Kesra Pemerintah Kota Probolinggo Samsul Arif.
Dalam audiensi tersebut, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA. menyerahkan secara langsung dokumen tausiyah/rekomendasi MUI kepada Wali Kota sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya rekomendasi tersebut.

Prof. Sulthon menjelaskan bahwa tausiyah/rekomendasi MUI tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan sound system ataupun mematikan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, sound system merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan, ekonomi kreatif, kepemudaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya” jelas Kyai Sulthon.
Selanjutnya Kyai Sulthon menjelaskan bahwa MUI memandang diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu memberikan keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan dengan hak masyarakat lainnya untuk memperoleh ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
βIntinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,β demikian pokok penjelasan Prof. Sulthon dalam audiensi tersebut.
Tausiyah/rekomendasi MUI Kota Probolinggo yang ditetapkan pada 13 September 2026 berisi sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo.

Di antaranya adalah penyusunan kebijakan daerah mengenai penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka, harmonisasi dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan, serta penetapan atau adopsi standar teknis tingkat kebisingan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
MUI juga mendorong pengaturan mengenai waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara, terutama dengan mempertimbangkan waktu istirahat, kegiatan belajar, kegiatan ibadah, pelayanan kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman, serta kawasan sensitif lainnya dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.
MUI juga merekomendasikan mekanisme pemberitahuan atau perizinan sesuai skala, lokasi, karakter, dan risiko kegiatan serta kewajiban penyelenggara untuk bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan dampak kegiatan.
Dalam rekomendasinya, MUI Kota Probolinggo juga mendorong Pemerintah Kota menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Terhadap potensi pelanggaran, MUI merekomendasikan pendekatan bertahap melalui edukasi, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan apabila diperlukan, serta sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengedepankan pencegahan dan pembinaan, bukan semata-mata penindakan.
MUI juga mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah Kota, MUI, Kementerian Agama, Satpol PP, Kepolisian, TNI, perangkat daerah terkait, camat/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas sound system.
MUI Kota Probolinggo mendasarkan tausiyah/rekomendasi tersebut pada prinsip keagamaan bahwa setiap aktivitas harus diarahkan kepada kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu Ketua Komisi Fatwa Ustadz Muzakki Kholil juga menambahkan bahwa dampak negatif lainnya dari adanya sound horeg ada timbulnya perilaku negatif lainnya seperti joget-joget erotis seperti di diskotik, minuman keras, dan tontonan negatif lainnya.
“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak”, tandas Ustadz Muzakki.
MUI Kota Probolinggo juga menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebagai pedoman bagi pemerintah untuk membuat peraturan.

Hal ini sangat diperlukan karena persoalan sound horeg ini telah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan mudarat, gangguan, bahaya, kerusakan, atau pelanggaran norma sehingga perlu dicegah dan diatur.
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin memberikan respons terhadap tausiyah/rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Probolinggo.
Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota Probolinggo.
Respons tersebut menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada masyarakat dalam penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka.
“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran gubernur Jawa Timur”, tegas Aminuddin.
MUI Kota Probolinggo menyambut baik respons tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra pemerintah dalam proses edukasi, sosialisasi, pembinaan, serta penguatan kesadaran masyarakat.

MUI Kota Probolinggo menawarkan tiga pendekatan utama dalam penataan penggunaan sound system di ruang publik.
Pertama, REGULASI. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang jelas, terukur, adil, dan dapat dilaksanakan.
Kedua, EDUKASI. Masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan komunitas sound system perlu memahami bahwa penggunaan teknologi harus mempertimbangkan hak dan kenyamanan orang lain.
Ketiga, PENGAWASAN. Pengawasan dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mengutamakan pencegahan, teguran, pembinaan, dan penegakan aturan apabila terjadi pelanggaran.
Ketiga pendekatan tersebut diharapkan berjalan secara simultan sehingga pengaturan tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi menjadi bagian dari pembentukan budaya tertib dan bertanggung jawab.
MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa ruang publik merupakan ruang bersama. Karena itu, setiap aktivitas di ruang publik idealnya memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan menyelenggarakan kegiatan harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk tidak menghilangkan hak orang lain.
Prinsip yang ingin dibangun MUI adalah: βMengatur bukan berarti melarang. Menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan. Pengaturan yang adil justru merupakan cara memastikan setiap orang dapat hidup berdampingan dengan hak orang lain dan tidak menimbulkan kemudlaratan serta kerusakan.β
MUI Kota Probolinggo berharap rencana penerbitan Surat Edaran Wali Kota dapat menjadi instrumen awal untuk membangun tata kelola penggunaan sound system yang lebih tertib, terukur, proporsional, dan berkeadilan serta tidak menimbulkan kemudlaratan dan kerusakan. (red)
.