PT Pasuruan Lestari Jaya Resmi Dibentuk, DPRD Setujui Raperda Perusahaan Daerah
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Kabupaten Pasuruan memiliki badan usaha milik daerah dengan nama baru. DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya dalam Rapat Paripurna IV, Senin (21/9/2026).
Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi perubahan nama dan perluasan ruang lingkup usaha perusahaan daerah. Regulasi sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha daerah saat ini.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Menurutnya, Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Prosesnya meliputi pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
PT Pasuruan Lestari Jaya diarahkan untuk menggarap sejumlah sektor usaha. Meliputi penyediaan akomodasi, pariwisata, perdagangan, pertanian, telekomunikasi, hingga pengelolaan limbah dan sampah.
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian daerah. Keberadaan perusahaan daerah yang profesional diharapkan mampu mengoptimalkan potensi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dalam Pendapat Akhir Bupati Pasuruan, penataan perusahaan daerah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur dan daya saing. Perubahan nama serta ruang lingkup usaha diharapkan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam proses pembahasan Raperda. Keputusan ini mulai berlaku pada 21 September 2026.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (HS)