Rp9,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Perang Terbuka Lawan Rokok Ilegal
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Pasuruan menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 11,7 ton barang bukti senilai Rp9,3 miliar dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.
Rinciannya, 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara 8,7 ton. Selain itu, ada 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau setara 3 ton.
“Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 miliar lebih,” kata Wijang.
Wijang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal. Perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara menjadi prioritas utama.
Sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan terus diperkuat. Tujuannya memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak tegas.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial. Pemusnahan menjadi pesan keras bagi para pelaku pelanggaran cukai.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucap Gus Shobih.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas. Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.
“Pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Setelah pemusnahan simbolis, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Barang tersebut dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah ramah lingkungan. (HS)