Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Desa Randupitu Tuntaskan Penantian Warga, 1.000 Bidang Tanah Masuk Program PTSL 2026

0
Biru dan Kuning Modern Berita Pariwisata Sampul Youtube

PASURUAN | Suarabangilmedia.com – Penantian panjang masyarakat Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mulai menemui titik terang. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, sebanyak 1.000 bidang tanah mendapatkan alokasi program sertifikasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan pemerintah desa, panitia PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait.

Program ini menjadi kabar menggembirakan bagi warga yang selama puluhan tahun belum memiliki sertifikat tanah. Salah satunya Subiantoro, warga penerima sertifikat yang mengaku bersyukur karena tanah miliknya yang telah dimiliki sejak dekade 1990-an akhirnya memperoleh kepastian administrasi pertanahan.

“Tanah saya tidak bersertifikat sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Lalu ada program PTSL dan program ini sangat membantu masyarakat,” ungkap Subiantoro.

Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Randupitu yang telah mengupayakan pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga penting untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Subiantoro berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan kesempatan serupa apabila program PTSL kembali dibuka.

Sementara itu, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa alokasi PTSL di desanya mencakup 1.000 bidang, terdiri atas 976 bidang tanah milik pemohon dan 24 bidang Tanah Kas Desa (TKD).

Pada Rabu, penyerahan dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi, masing-masing sebanyak 200 sertifikat. Proses pembagian dilanjutkan Kamis (29/10/2026), dengan target sekitar 800 sertifikat dapat diserahkan dalam dua hari tersebut.

“Insyaallah tahun ini kami selesaikan semua karena masih ada beberapa kekurangan yang harus diselesaikan,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, persiapan PTSL telah dimulai sejak November 2025 melalui tahapan penerbitan surat keputusan. Pelaksanaan berlanjut pada Februari 2026 dan mulai berjalan aktif pada Maret 2026.

Menurut Fuad, program ini merupakan upaya pemerintah desa untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah sekaligus mencegah perselisihan, baik antartetangga maupun antaranggota keluarga.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa Kabupaten Pasuruan memperoleh kuota PTSL sebanyak 24.000 bidang pada tahun anggaran 2026. Program tersebut mencakup wilayah 365 desa dan kelurahan, dengan Randupitu mendapatkan alokasi 1.000 bidang.

Samsul turut mengapresiasi kerja panitia, pemerintah desa, BPN, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat dapat menjadi dokumen pendukung untuk mengakses pembiayaan usaha melalui perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, telah bekerja sama dengan lima bank untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan pelaksanaan PTSL ini, Desa Randupitu diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi pertanahan. Bagi masyarakat, sertifikat bukan sekadar lembar dokumen, melainkan bentuk kepastian hukum yang dapat mendukung keamanan kepemilikan tanah dan pemanfaatannya untuk kebutuhan produktif. (AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *