Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan: Ketua dan Bendahara Ditahan, Negara Rugi Rp 481 Juta

0
Biru dan Kuning Modern Berita Pariwisata Sampul Youtube (15)

PASURUAN | Suarabangilmedia.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Kota Pasuruan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan resmi menahan dua pengurus inti lembaga tersebut, Kamis (29/10/2026) petang.

Dua orang yang ditahan adalah GS selaku Ketua dan ACIB selaku Bendahara KONI Kota Pasuruan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023-2025.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, mengungkapkan bahwa penyidikan bermula dari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai modus penyimpangan.

“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Mugiono, Kamis (29/10/2026) malam.

Penanganan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Selama proses penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai kuat.

Penyidik telah memeriksa 68 saksi yang terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga pihak penyedia barang dan jasa. Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481.794.783,” kata Mugiono.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan kedua tersangka di Lapas Klas IIB Pasuruan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026. Keduanya dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan dua pengurus inti KONI Kota Pasuruan ini menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi motor pembinaan olahraga daerah itu kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana hibah. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *