Sidang Sengketa Lahan Rejoso Kembali Ditunda, Camat dan BPN Kembali Tidak Hadir
PASURUAN | suarabangilmedia.com – Persidangan perkara sengketa lahan di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali mengalami penundaan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil tersebut ditunda untuk kedua kalinya setelah pihak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III kembali tidak hadir dalam persidangan.
Agenda persidangan sedianya membahas pemeriksaan kelengkapan berkas serta legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam perkara tersebut, Kecamatan Rejoso tercatat sebagai Turut Tergugat II, sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat III.
Ketidakhadiran kedua pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap para pihak yang belum hadir.
Dalam persidangan juga menjadi perhatian terkait kehadiran seorang pegawai Kecamatan Rejoso yang datang dengan membawa surat tugas dari pihak kecamatan. Perwakilan tersebut hadir berkaitan dengan pihak Camat Rejoso.
Namun, pihak penggugat mempertanyakan kedudukan perwakilan tersebut dalam persidangan. Pasalnya, dokumen yang dibawa berupa surat tugas dan bukan surat kuasa yang secara khusus memberikan kewenangan untuk mewakili pihak dalam proses persidangan.
Sementara itu, Turut Tergugat III, yakni BPN, juga tidak hadir dalam persidangan lanjutan tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari keluarga Tam alias Sarmidin, Yunita Panca Metrolina S.Sos., S.H. dan Ayi Suhaya S.H., menyayangkan kembali ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil dalam perkara tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran Camat Rejoso yang kedua kalinya. Selaku pejabat pemerintahan, apalagi seorang camat, mestinya lebih mengetahui dan menghormati jalannya proses hukum,” ujar Ayi Suhaya kepada awak media.
Senada, Yunita Panca menilai pihak kecamatan perlu memperhatikan setiap panggilan pengadilan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai turut tergugat.
“Sebagai pejabat kecamatan seharusnya mengedepankan urusan pelayanan masyarakat dan harus tegas, benar-benar memperhatikan panggilan pengadilan sebagai pihak turut tergugat,” imbuh Yunita.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Apabila pada pemanggilan selanjutnya pihak yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara dan kewenangan majelis hakim.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Agenda tersebut diharapkan dapat melanjutkan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing sehingga perkara sengketa lahan dapat berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penundaan untuk kedua kalinya menjadi bagian dari proses persidangan yang masih harus dilalui. Selanjutnya, para pihak menunggu pelaksanaan pemanggilan berikutnya serta keputusan majelis hakim mengenai tahapan perkara selanjutnya. (Bagio)