Warga Gempol Protes Dana Rolingan Anak Yatim Rp31,5 Juta
PASURUAN | suarabangilmedia.com — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Gempol mendatangi kantor Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk mempertanyakan transparansi dan kepastian pembayaran dana rolingan bagi anak yatim yang bersumber dari PT JAI. Warga menduga terdapat 21 kali pembayaran yang belum terealisasi dengan nilai estimasi sedikitnya Rp31,5 juta.
Dalam audiensi yang dihadiri perwakilan pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa tersebut, warga memberikan tenggat waktu 3 × 24 jam agar persoalan segera diselesaikan. Mereka meminta pemerintah desa membuka data keuangan dan memastikan hak anak yatim disalurkan secara transparan serta tepat sasaran.
Ketua Forum Peduli Desa Gempol, Buchori, menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah kejelasan pembayaran dana rolingan yang selama ini dipersoalkan. Warga juga meminta agar pengelolaan dana untuk anak yatim tidak lagi berada di bawah kendali Kepala Desa Gempol, Achmad Dwi Setiono, sebelum persoalan tersebut diselesaikan.
21 Rolingan Dipersoalkan, Warga Minta Transparansi
Berdasarkan pendataan dan kesepakatan perwakilan dusun, RT, RW, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga, terdapat 21 kali rolingan yang diduga belum dibayarkan. Dengan asumsi nilai minimal Rp1,5 juta untuk setiap rolingan, total dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp31,5 juta.
Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan warga dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pencocokan data keuangan. Warga meminta pemerintah desa menjelaskan jumlah dana yang tersedia, riwayat pembayaran, daftar penerima, dan alasan keterlambatan penyaluran.
Persoalan ini, menurut warga, bukan pertama kali terjadi. Mereka menyebut permasalahan serupa pernah muncul pada 2024 dan sempat terselesaikan setelah warga dari berbagai RW menyampaikan desakan. Namun, warga menilai persoalan pembayaran kembali berulang hingga memicu audiensi kali ini.
Selain hak anak yatim, warga turut menyoroti dugaan tunggakan rolingan untuk masjid di Dusun Kisek dan sejumlah lembaga lainnya. Mereka meminta seluruh mekanisme pengelolaan dana diperiksa agar setiap penerima memperoleh hak sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Warga juga menginginkan pembaruan data penerima santunan anak yatim. Menurut mereka, data yang telah berjalan sekitar dua tahun perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada penerima yang terlewat akibat perubahan jumlah maupun kondisi penerima.
Warga Beri Tenggat Tiga Hari
Dalam audiensi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian konkret, bukan sekadar janji. Mereka meminta pembayaran dilakukan paling lambat tiga hari sejak tuntutan disampaikan, sekaligus meminta pemeriksaan dana dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perwakilan Forum Peduli Desa Gempol.
Warga berharap proses verifikasi dapat memastikan jumlah dana yang sebenarnya tersedia, besaran hak masing-masing penerima, serta mekanisme penyaluran hingga tingkat RT dan RW.
Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu 3 × 24 jam, forum menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada instansi berwenang dan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Warga juga menyuarakan desakan agar kepala desa mundur apabila dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan.
Salah seorang perwakilan warga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa dan BPD dalam menangani persoalan tersebut.
“Fungsi perangkat desa sama BPD itu apa, terus terang? Lah kalau enggak mampu, ya apa terus terang, lah sampai warga gerak kayak gini,” ujar seorang perwakilan warga dalam audiensi.
Perwakilan warga, Farid Baswedan, juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan kepala desa. Ia menilai persoalan dana rolingan perlu dilihat bersama dengan sejumlah keluhan warga lainnya, termasuk persoalan transparansi dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak warga yang disampaikan dalam forum. Kebenaran setiap persoalan lain yang disebutkan tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sekdes Akui Koordinasikan Jadwal Rolingan
Sekretaris Desa Gempol, Mohamad Asef Ludfi, memberikan penjelasan mengenai posisinya dalam pengelolaan jadwal rolingan. Ia menyampaikan bahwa koordinasi jadwal tersebut berada dalam lingkup tugasnya dan dirinya baru menjalankan peran sebagai koordinator selama sekitar satu tahun.
Asef mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertimbangkan untuk tidak menandatangani dokumen terkait karena melihat adanya persoalan. Namun, ia juga menghadapi dilema karena penolakan tanda tangan dikhawatirkan membuat proses tidak berjalan sama sekali.
Di sisi lain, ia menilai aspirasi warga mengenai hak anak yatim harus mendapatkan perhatian serius. Karena itu, ia memilih mendengarkan tuntutan warga dan menampung masukan yang disampaikan dalam audiensi.
Asef menegaskan bahwa perangkat desa tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa arahan pimpinan. Ia berharap terdapat petunjuk dan keputusan yang jelas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai harapan warga.
Sementara itu, Ketua BPD Gempol, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta informasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, BPD juga telah mengirimkan surat teguran, tetapi sejumlah upaya tersebut disebut belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian.
Hariyanto menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi kendala dalam memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan warga.
Dalam forum tersebut, muncul usulan agar mekanisme pengelolaan rolingan untuk anak yatim ke depan ditata kembali, termasuk kemungkinan pelibatan perwakilan penerima manfaat atau forum warga. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Camat dan Kapolsek Minta Persoalan Diselesaikan
Camat Gempol dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan terbuka terhadap masukan dan keluhan masyarakat serta siap memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait.
Camat juga menjelaskan bahwa Kepala Desa Gempol tidak hadir dalam audiensi karena sedang berhalangan dan harus mengantarkan keluarganya ke Malang. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kecamatan tetap berkoordinasi dengan unsur kepolisian dan TNI untuk menjaga kelancaran kegiatan.
Menurut Camat, setiap desa memiliki aturan dan mekanisme administrasi masing-masing. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui koordinasi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kepolisian siap memfasilitasi komunikasi dan mengawal aspirasi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dalam audiensi tersebut, Kapolsek menyampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif, menyampaikan aspirasi secara tertib, serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Terkait pengaduan hukum lain yang turut disinggung warga, Giadi menjelaskan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut salah satu perkara telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan proses lainnya masih ditangani. Kepolisian, lanjutnya, terbuka terhadap informasi maupun saksi tambahan yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum lain yang disinggung dalam audiensi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana rolingan.
Warga Tunggu Realisasi dan Klarifikasi Kepala Desa
Di akhir pertemuan, Forum Peduli Desa Gempol kembali menegaskan tuntutan agar pemerintah desa segera memberikan kejelasan tertulis mengenai dana rolingan anak yatim, termasuk jumlah dana, daftar penerima, riwayat pembayaran, dan jadwal penyelesaian.
Warga meminta Camat Gempol membantu menyampaikan tuntutan tersebut kepada kepala desa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam audiensi. Mereka berharap pengecekan dana dapat melibatkan perwakilan forum agar prosesnya terbuka dan hasilnya diketahui bersama.
Persoalan ini menjadi perhatian warga karena menyangkut bantuan yang diperuntukkan bagi anak yatim serta dugaan keterlambatan penyaluran hak sejumlah lembaga. Meski warga telah menyampaikan estimasi kerugian atau tunggakan, jumlah pasti dan status dana tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen serta klarifikasi dari pihak pengelola.
Hingga naskah ini disusun, klarifikasi langsung dari Kepala Desa Gempol, Achmad Dwi Setiono, mengenai dugaan 21 rolingan yang belum dibayarkan, nilai dana, mekanisme pengelolaan, dan tenggat penyelesaian belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. (ded)