Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah Industri, Dorong Konservasi dan Digitalisasi Retribusi
BANGIL, Suara Bangil Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh kalangan industri. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan sumber daya air serta mencegah ancaman kekeringan di sejumlah wilayah.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa setiap perusahaan pengguna air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur secara ketat dan sesuai rekomendasi kementerian, agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” tegasnya.
Selain memperkuat aspek perizinan, Pemkab Pasuruan juga gencar menjalankan program konservasi air tanah melalui penanaman pohon di area resapan (recharge area). Upaya ini diharapkan menjaga keberlanjutan sumber air tanah dalam jangka panjang.
“Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih lewat sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” imbuh Mas Rusdi.
Dari sisi pendapatan daerah, pajak air tanah kini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air, dengan kisaran Rp 4.750 hingga Rp 13.200 per meter kubik, tergantung jenis usaha dan volume pemakaian.
Ketentuan rinci mengenai perhitungan tarif itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp 35,25 miliar — meski turun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 48,8 miliar, kontribusinya terhadap PAD tetap signifikan.
Tak hanya fokus pada pengelolaan air tanah, Bupati Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi daerah, terutama pada sektor pasar tradisional dan modern.
“Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi, agar transaksi lebih mudah dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi bagian dari reformasi pengelolaan retribusi daerah.
“Tujuannya agar pemungutan lebih efektif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Harapannya, pelayanan publik makin efisien dan ekonomi daerah tumbuh berkelanjutan,” tutupnya. (*)