BNNK Pasuruan Nilai Angka Penyalahgunaan Narkoba Masih Stabil, Fokus Tekan Permintaan
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan menilai angka penyalahgunaan narkotika di wilayahnya belum menunjukkan penurunan signifikan. Meski demikian, lembaga tersebut memastikan tidak terjadi lonjakan jumlah pengguna dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, mengatakan kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk memperkuat strategi penanganan narkotika, khususnya pada aspek demand reduction atau pengurangan permintaan. Menurutnya, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Jumlahnya relatif tetap, tidak bertambah. Namun kami sekarang lebih aktif bergerak untuk menekan permintaan. Penanganan narkotika harus seimbang antara supply reduction dan demand reduction,” ujar Masduki.
Ia menargetkan, dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, tindak pidana narkotika di Kabupaten Pasuruan dapat ditekan secara signifikan dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pencegahan, rehabilitasi, serta kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum.
Masduki menambahkan, efektivitas penanggulangan narkoba akan lebih optimal apabila Kabupaten Pasuruan memiliki fasilitas rehabilitasi sendiri. Selama ini, pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap masih harus dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) di Surabaya, Sidoarjo, dan Lawang, Kabupaten Malang.
Sepanjang tahun ini, tercatat sebanyak 25 orang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan, sementara 215 orang lainnya mengikuti rehabilitasi rawat inap. Data tersebut merupakan hasil penanganan bersama antara BNNK Pasuruan, Polres Pasuruan, dan Polres Probolinggo, dengan kontribusi kasus terbanyak berasal dari Polres Pasuruan yang mencapai sekitar 85 persen.
Dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika, BNNK Pasuruan juga menerapkan mekanisme asesmen. Jika barang bukti tidak ditemukan atau jumlahnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, maka kasus diajukan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
“Melalui asesmen itu akan ditentukan apakah yang bersangkutan merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dari situ diputuskan apakah direhabilitasi atau diproses hukum,” jelas Masduki.
Ia menegaskan, BNNK Pasuruan bersama kepolisian akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan narkotika. Dukungan serta kritik konstruktif dari masyarakat disebut menjadi bagian penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah. (*)