Sidang Korupsi PKBM Untung Suropati dan Cempaka Tuntas Periksa 40 Saksi, Kerugian Negara Rp 697 Juta
KOTA PASURUAN, Suara Bangil Media – Proses pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Untung Suropati (Unsur) dan PKBM Cempaka resmi dinyatakan rampung. Sebanyak 40 saksi telah dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menguatkan dakwaan dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah, menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi telah selesai disampaikan di hadapan majelis hakim. Tahapan berikutnya adalah agenda pemeriksaan terdakwa.
“Total ada 40 saksi yang kami hadirkan sejak Januari. Seluruh keterangan saksi sudah selesai, dan selanjutnya masuk pada pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang mengetahui proses pengajuan hingga pencairan dana PKBM, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Inspektorat sebagai ahli. Dana program diketahui diusulkan ke pemerintah pusat melalui Dispendikbud sebelum ditransfer ke rekening masing-masing PKBM.
Menurut Deni, seluruh keterangan saksi memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Modus yang terungkap di persidangan adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai fakta bahkan bersifat fiktif.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban kedua PKBM tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penghitungan, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600. Rinciannya, PKBM Untung Suropati menyebabkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024, sedangkan PKBM Cempaka menimbulkan kerugian Rp 208.709.900 pada periode 2021 sampai 2024.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi, persidangan perkara korupsi dana PKBM ini memasuki tahap krusial untuk menguji keterangan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)