Nekat Berjualan di Bawah Spanduk Larangan, PKL Pasuruan Ancam Satpol PP dengan Linggis Saat Ditertibkan
PASURUAN | Suarabangilmedia.com – Aksi tegang mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun dan Pelabuhan Pasuruan, Senin (6/4/2026) pagi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan mengamankan sejumlah lapak, namun mendapati perlawanan dari pedagang yang tidak terima.
Bahkan, dalam insiden tersebut, petugas disebut-sebut diancam dengan senjata tajam jenis linggis oleh seorang PKL yang nekat melawan. Beruntung, situasi dapat dikendalikan tanpa korban jiwa.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini terpaksa dilakukan karena para pedagang sudah berkali-kali diingatkan namun tetap melanggar.
Yang lebih mencolok, petugas menemukan sejumlah PKL yang nekat berjualan tepat di bawah spanduk atau banner larangan yang dipasang pemerintah. Mereka menggunakan fasilitas seadanya seperti meja, timbangan, bangku, hingga terpal. Beberapa bahkan mendirikan lapak semipermanen dari kayu dan terpal.
“Di stasiun ada tiga rombong yang kami amankan. Kami sudah sering mengingatkan, bahkan berkali-kali, tapi tetap saja berjualan. Yang dibawa itu meja, timbangan, bangku, bahkan ada yang memasang terpal,” jelas Iman.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Pasuruan memang memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pedagang diizinkan berjualan di area-area tertentu dengan pengawasan longgar.
Namun setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu, para PKL diminta untuk kembali mematuhi aturan dan tidak lagi berjualan di kawasan terlarang seperti Stasiun dan Pelabuhan Pasuruan.
Sayangnya, imbauan tersebut diabaikan. Banyak pedagang yang masih tetap mangkal di lokasi yang sama, seolah tidak ada peringatan.
“Kami sudah sering mengingatkan, bahkan berkali-kali, tapi tetap saja berjualan,” tegas Iman dengan nada kecewa.
Menurut Iman, sebagian PKL juga dikenal sulit ditertibkan karena enggan mematuhi aturan. Bahkan saat petugas datang dengan pendekatan persuasif, ada yang tetap bertahan dan menolak pergi.
Insiden perlawanan terjadi ketika petugas mulai mengamankan barang-barang dagangan. Seorang pedagang diduga mengambil linggis dan mengancam petugas Satpol PP. Beruntung, pengamanan berjalan cukup cepat sehingga ancaman tersebut tidak berlanjut menjadi bentrokan fisik.
“Ada yang tetap bertahan meski sudah diberi teguran secara persuasif. Bahkan sampai mengancam petugas dengan linggis,” ungkap Iman tanpa merinci identitas pedagang tersebut.
Karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan, Satpol PP akhirnya melakukan penertiban dengan mengamankan barang-barang milik PKL yang melanggar.
Total ada lebih dari sepuluh item yang disita, antara lain:
- Terpal
- Kayu-kayu penyangga lapak
- Bangku
- Meja
- Timbangan
Barang-barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pasuruan sebagai barang bukti. Pedagang yang barangnya diamankan diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya jika ingin mengambil kembali barang dagangannya.
Satpol PP Kota Pasuruan kembali mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kawasan Stasiun dan Pelabuhan Pasuruan merupakan zona terlarang bagi PKL karena mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keindahan kota.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha rakyat, tapi untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” pungkas Iman.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa perlawanan fisik terhadap petugas saat bertugas dapat berimplikasi hukum pidana. (*)