June 10, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Uang Korupsi PKBM Pasuruan Rp2,5 M Dititipkan di Kejaksaan

0
kejari-kabupaten-pasuruan-saat-merilis-kasus-markus-di-pusara-korupsi-pkbm-di-kabupaten-pasuruan-uSzYG

Bangil | Suarabangilmedia.com – Perkara korupsi dana pendidikan Kejar Paket (PKBM) di Kabupaten Pasuruan masih terus bergulir meskipun vonis terhadap para terdakwa telah dijatuhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini tengah fokus menelusuri aset serta mengupayakan pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, uang pengganti yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai angka signifikan.

Total uang pengganti hasil korupsi yang telah masuk ke rekening penitipan kejaksaan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain uang tunai, kejaksaan juga menerima sejumlah sertifikat rumah milik tersangka maupun pihak terkait perkara. Aset-aset ini akan digunakan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menjelaskan bahwa aset yang dititipkan berasal dari pengembalian para pihak yang terseret kasus. “Selain uang yang dititipkan di rekening penitipan kejaksaan, ada juga beberapa sertifikat rumah dari Erwin Setyawan, operator dinas yang juga mengelola PKBM di Pandaan,” kata Fandy.

Menurut Fandy, seluruh aset tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara. Proses ini akan terus berlanjut hingga semua kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Kasus korupsi bantuan operasional PKBM ini menyeret sedikitnya lima orang ke meja hijau. Mereka terdiri dari pengelola PKBM dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Beberapa di antara para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap. Sementara yang lain masih menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

Salah satu terpidana, Nurkamto, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, divonis 4 tahun penjara. Saat ini, ia diketahui masih mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini. Pihaknya juga tidak akan berhenti mengejar aset-aset lain yang masih dikuasai oleh para terpidana atau keluarganya. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *