DPO Penembakan Airsoft Gun di Prigen Diringkus di Ponorogo
Bangil | Suarabangilmedia.com – Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap SZP (33) , seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terjadi di Kabupaten Ponorogo, tepatnya di rumah istri sirinya, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. SZP merupakan pengelola wisma asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Pelarian SZP selama ini terkait dengan kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun yang terjadi di kawasan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah wisma di Lingkungan Tretes.
Korban dalam peristiwa ini adalah SU (43) , seorang pramujasa asal Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Kejadian bermula ketika tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Perselisihan tersebut memuncak hingga pelaku mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam.
Tanpa basa-basi, SZP melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali ke arah korban. Proyektil bersarang di beberapa bagian tubuh SU, yakni perut, dada, bahu, serta pipi kiri. Korban mengalami luka serius akibat aksi brutal tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Proses hukum terus berjalan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, mengungkapkan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi alat bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Meskipun pelaku sudah diamankan, senjata airsoft gun yang digunakan masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan SZP, senjata tersebut telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di Kota Mojokerto. Pembuangan dilakukan tiga hari setelah insiden penembakan.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyisiran di sungai untuk menemukan senjata api tersebut. Tim gabungan dikerahkan untuk mempercepat proses pencarian.
Atas perbuatannya, SZP akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga di kawasan wisata Prigen. (HS)