6 Dekade 10 Desa di Lekok-Nguling Terjebak Sengketa Lahan
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari enam dekade masih membelenggu warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Sengketa lahan seluas 3.676 hektare antara masyarakat dengan TNI AL menjadi salah satu persoalan terpanjang di Indonesia. Akar masalahnya bermula pada periode 1961 hingga 1963.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, memaparkan bahwa pada saat itu Mabes TNI AL merencanakan pembangunan pangkalan. Luas area yang dibutuhkan mencapai 3.662 hektare dengan skema ganti rugi. “Namun sebagian besar lahan masih kosong,” aku Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI pada Rabu (3/6/2026).
Pada tahun 1985, Departemen Hankam mengajukan permohonan hak atas tanah yang diklaim telah dibebaskan. Tujuh tahun kemudian, tepatnya tahun 1992, Kanwil BPN Jawa Timur menerbitkan surat keputusan hak pakai atas nama Dephankam.
Setahun setelahnya, pada 1993, sertifikat resmi diterbitkan. “Total ada 14 sertifikat hak pakai (SHP) , 13 di Kecamatan Lekok dan satu di Nguling,” kata Herman. Sebanyak 34 ribu warga terdampak oleh sengketa yang berkepanjangan ini.
TNI AL berpegang teguh pada dasar hukum tersebut. Wakil Asisten Logistik Kasal, Laksamana Pertama TNI Aji Normanihadi, menegaskan bahwa tanah dibeli menggunakan anggaran negara. Lahan ini digunakan untuk pusat kejuruan TNI AL, KKO, Marinir, dan kini ditetapkan sebagai Puslatpur Marinir.
“Berdasarkan Perda RTRW 2009–2029, kawasan Puslatpur ditetapkan sebagai kawasan strategis pertahanan. Begitu pula RTRW Provinsi 2023–2043 menetapkan daerah Grati sebagai kawasan pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Sengketa ini menjadi bukti lemahnya kepastian hukum atas tanah yang dikuasai warga turun-temurun. Masyarakat berharap ada titik terang dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, penyelesaian sengketa masih terus diupayakan melalui berbagai forum. DPR RI dan pemerintah daerah terus mendorong agar ada solusi yang adil bagi semua pihak.
Warga 10 desa berharap mereka segera “merdeka” dari belenggu sengketa lahan yang telah berlangsung selama 6 dekade. Keadilan agraria masih menjadi mimpi yang belum terwujud. (HS)