June 5, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Rp606 Juta Duit Markus PKBM Pasuruan Dipulangkan ke Kejari

0
dikembalikan-kejari-kabupaten-pasuruan-menunjukkan-duit-pengembalian-dari-kasus-markus-pkbm-kabupaten-pasuruan-dengan-tersangka-rofii-m-busthomi-radar-bromo-lf4Fc

Bangil | Suarabangilmedia.com – Uang hasil korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diterima oleh seorang makelar kasus (markus) akhirnya dikembalikan ke negara. Nilainya mencapai Rp606 juta. Pengembalian ini dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus tersangka selama dua pekan.

M. Rofi’i Mukhlis menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya, Wiwik Tri Hariyati, pada Selasa (2/6/2026). Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi PKBM yang sebelumnya sudah ditangani oleh penyidik.

“Hari ini kita menerima pengembalian uang dari tersangka R sebesar Rp606 juta,” kata Rustandi. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Nominal tersebut sebenarnya sudah muncul dalam pertimbangan hukum putusan hakim. Putusan tersebut berasal dari Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkara korupsi PKBM. Uang itu langsung dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya di Bank BNI.

Meskipun uang telah dikembalikan, unsur pidana terhadap tersangka Rofi’i tidak gugur. Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini.

Pengembalian uang ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Aset negara yang sebelumnya hilang kini berhasil diselamatkan.

Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi PKBM ini. Pihaknya tidak akan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan.

Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Transparansi sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan uang negara. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *