Anggota BPD Kalisogo Dilaporkan Terkait Motor yang Belum Kembali, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus
PASURUAN | suarabangilmedia.com – Laporan terkait kendaraan roda dua yang belum dikembalikan setelah dipinjam kini menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang warga bernama Heru Santoso resmi mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Gempol pada 23 Juni 2026. Laporan pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya dipinjam oleh seseorang yang dikenalnya melalui perantara seorang saksi di wilayah Kecamatan Gempol. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk pulang ke rumah istrinya di Kabupaten Sidoarjo.
Heru mengaku tidak memiliki rasa curiga saat meminjamkan kendaraannya karena telah lama mengenal orang yang bersangkutan. Bahkan, menurutnya, hubungan pertemanan tersebut telah terjalin sejak masa sekolah dan keduanya pernah bekerja di perusahaan yang sama.
“Saya percaya karena sudah lama mengenal yang bersangkutan,” ujar Heru saat memberikan keterangan kepada awak media.
Namun hingga laporan dibuat, kendaraan yang dipinjam tersebut disebut belum juga dikembalikan. Setelah berbagai upaya komunikasi dan pencarian dilakukan tanpa hasil, Heru akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Heru menyebut terlapor berinisial HNR. Ia juga mengaku telah mendatangi rumah keluarga HNR di Desa Kalisogo untuk mencari informasi mengenai keberadaannya. Akan tetapi, menurut pengakuan pelapor, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan saat ini.
Heru memperkirakan nilai kerugian materiil yang dialaminya mencapai sekitar Rp23,5 juta, sesuai dengan harga kendaraan yang belum kembali tersebut.
Sementara itu, pihak Polsek Gempol telah menerima laporan pengaduan dan menerbitkan tanda bukti penerimaan laporan sebagai dasar tindak lanjut penanganan perkara. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena HNR disebut oleh pelapor sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalisogo. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang. (Ded)