June 24, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Penundaan Sidang PTSL Randupitu, Kuasa Hukum Kepala Desa: Ini Kepatuhan Prosedur yang Menguatkan Posisi Tergugat

0
WhatsApp Image 2026-06-24 at 11.28.44

Bangil | Suarabangilmedia.com – Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menyambut positif keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil yang menunda sidang gugatan PTSL, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penundaan ini justru membuktikan pengadilan bekerja profesional dengan tidak memaksakan sidang meski formasi hakim belum lengkap. “Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Penundaan terjadi karena formasi majelis hakim tidak lengkap. Hanya satu hakim anggota yang hadir, sementara ketua majelis dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir dikarenakan cuti.

Sidang dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut akhirnya dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang. Agenda yang akan dibahas masih sama, yaitu pemanggilan para pihak yang berperkara.

Nofi menilai, penundaan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang menguntungkan semua pihak, termasuk kliennya. Dengan waktu tambahan, tim tergugat bisa lebih maksimal mempersiapkan diri.

Kehadiran waktu tambahan hingga 1 Juli mendatang menjadi ruang emas bagi tim kuasa hukum tergugat. Mereka kini memiliki kelapangan untuk mematangkan bantahan dan mengokohkan argumentasi.

Sebab sebelumnya, pihak tergugat telah mengajukan keberatan formil terhadap gugatan warga. Keberatan tersebut menyoroti dugaan kurang pihak, kesalahan sasaran, dan gugatan yang dinilai prematur.

“Kami siap buktikan bahwa program PTSL di desa kami telah berjalan sesuai koridor dan keberatan kami bukan tanpa dasar,” tegas Nofi.

Nofi juga mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran Camat Gempol dan perwakilan BPN tidak memengaruhi proses hukum. “Ini murni administratif, tidak ada kaitannya dengan substansi perkara,” imbuhnya.

Penundaan ini diharapkan memberi ruang bagi tergugat untuk membuktikan bahwa tata kelola pertanahan di Randupitu telah berjalan akuntabel. Proses hukum pun diharapkan berjalan lancar dan membawa kepastian yang adil bagi semua pihak. (AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *