July 31, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Optimis Menang, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu Siapkan Bukti Terang Benderang

0
ChatGPT Image Jul 1, 2026, 09_28_21 AM

Bangil | Suarabangilmedia.com – Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu dan Panitia PTSL optimistis memenangkan perkara gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.

Nofi Hariyanto, SH, selaku kuasa hukum tergugat, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan keluar sebagai pemenang. “Target kami sebagai tergugat memenangkan perkara ini, dengan menyiapkan bukti-bukti yang sangat relevan dan terang benderang,” ujarnya kepada Suara Bangil Media, Rabu (1/7/2026).

Menurut Nofi, dalam hukum perdata dikenal istilah preponderance of evidence atau clear and convincing evidence. Artinya, pihak yang menang adalah pihak yang mampu menghadirkan bukti yang lebih kuat, lebih logis, dan lebih meyakinkan dibandingkan pihak lawan.

“Kami yakin bukti yang kami miliki jauh lebih kuat. Kami sudah siapkan semuanya dengan matang,” tegasnya.

Keyakinan tersebut semakin menguat setelah pihak tergugat sebelumnya telah mengajukan keberatan formil yang menyoroti sejumlah kelemahan gugatan, seperti dugaan kurang pihak, kesalahan sasaran, dan gugatan yang dinilai prematur.

Dengan persiapan bukti yang matang, Nofi optimistis proses persidangan nantinya akan berpihak pada tergugat. “Kami siap buktikan bahwa program PTSL di desa kami telah berjalan sesuai koridor dan keberatan kami bukan tanpa dasar,” imbuhnya.

Nofi berharap, setelah perkara PTSL Desa Randupitu ini selesai, masyarakat segera menerima hak dan manfaat dari sertipikat tanahnya. “Baik manfaat secara ekonomi maupun kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” pungkasnya.

Masyarakat Randupitu dan sekitarnya kini menanti persidangan lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertanahan serta kepercayaan terhadap program PTSL. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *