Korban Arisan Bermasalah di Pasuruan Minta Percepatan Penanganan, Kuasa Hukum Dorong Penetapan Status Hukum Terlapor
PASURUAN | suarabangilmedia.com – Penanganan perkara arisan bermasalah yang diduga merugikan puluhan warga Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Para korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kediaman terlapor berinisial FZ di Dusun Purwodadi, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Minggu (19/7/2026), sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas perkembangan kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Saat tiba di lokasi, rumah yang diketahui menjadi tempat tinggal FZ bersama keluarganya tampak tertutup dan tidak menunjukkan adanya aktivitas penghuni. Sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa FZ sudah lama tidak terlihat sejak persoalan tersebut ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FZ bersama suaminya, EOL, telah dilaporkan ke Polres Pasuruan sejak Januari 2026. Hingga kini, para korban mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Kuasa hukum para korban, Tatok Ridiantono, SH., MH., menyampaikan bahwa nilai kerugian yang dialami para pelapor diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Menurutnya, angka tersebut berasal dari akumulasi dana para peserta arisan yang belum dikembalikan.
Tatok mengimbau agar pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif dengan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada para korban yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian.
“Kami berharap terlapor memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik Polres Pasuruan untuk terus mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum menjadi harapan utama para korban setelah berbulan-bulan menanti perkembangan penanganan perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa para korban menginginkan adanya kepastian mengenai status hukum perkara agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga terlapor disebut belum memberikan keterangan kepada pihak kuasa hukum maupun para korban mengenai keberadaan FZ. Kondisi tersebut membuat para korban semakin berharap aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan jumlah korban yang cukup banyak dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Para korban berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus membuka peluang bagi pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)