Mediasi PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Kepala Desa Tolak Perdamaian dan Pilih Sidang
PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Upaya perdamaian dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu akhirnya buntu. Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., dengan tegas menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan penggugat dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Bangil (21/7).
Penolakan itu didasarkan pada keyakinan kuat bahwa gugatan penggugat tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta serta regulasi yang sah. Nofi menegaskan Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi landasan PTSL telah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan daerah, sehingga mekanisme di Randupitu tidak bisa disamakan dengan interpretasi lain di luar aturan yang berlaku.
“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa di apa-apakan, disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi di luar ruang sidang.
Mengenai tuntutan pengembalian uang, Nofi menyatakan panitia dan kepala desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana selama program masih berjalan sesuai tahapan. “Kami dari panitia dan kepala desa karena disuruh mengembalikan, kami tidak bisa karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian hanya bisa dilakukan jika pemohon secara resmi menarik berkas. “Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Tatkala itu tidak ditarik, tidak diambil, berkas berjalan, apalagi sampai sekarang sudah mau selesai,” kata Nofi.
Dengan demikian, tindakan panitia dan kepala desa dinilai sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk mengembalikan uang. Nofi juga menegaskan tidak ada satupun pemohon lain yang menyatakan keberatan selama proses berlangsung, kecuali pihak penggugat yang kini menggugat di pengadilan.
“Artinya, yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan, itu enggak ada yang keberatan,” tambahnya.
Ia juga merinci bahwa jika ada pemohon yang keberatan dan mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka uang akan dikembalikan dan penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan pihak lain. “Misal pemohon saya keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” jelas Nofi.
Dengan dasar hukum yang kuat dan fakta di lapangan yang mendukung, kuasa hukum tergugat menyatakan siap membuktikan kebenaran proses PTSL di depan majelis hakim. Sidang pokok perkara akan segera bergulir, dan pihak tergugat optimistis putusan pengadilan nantinya akan memperkuat kepastian hukum atas tanah warga Randupitu yang telah diurus secara sah dan transparan. ((AZ)