Pecatan Polisi Jadi Dalang Curas di Kraton, 5 Pelaku Diringkus Tim URC Polres Pasuruan Kota
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menyita perhatian publik. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat ini. Yang mengejutkan, otak dari aksi kejahatan tersebut adalah seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat dari dinas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi curas terjadi pada pertengahan Agustus 2026. Korban dibuntuti oleh pelaku sejak dari Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan, sebelum akhirnya dihadang di lokasi yang sepi di Dusun Bulu Lor. Di tempat itulah, pelaku menodongkan senjata dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban .
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan digital. Polisi menelusuri handphone korban melalui nomor IMEI, yang akhirnya membuka jalan menuju jaringan penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan total lima orang, terdiri dari dua pelaku utama curas dan tiga orang sebagai penadah barang hasil kejahatan .
Dari lima orang yang diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama curas. Mereka adalah MAB, 41 tahun, warga Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR, 47 tahun, warga Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan. Ketiga tersangka penadah lainnya berinisial SU (64), SA (17), dan MS (52) .
Fakta mengejutkan terungkap pada diri MAB. Ia merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan Kota sebelum dimutasi ke Polres Probolinggo dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) . Mantan aparat penegak hukum ini justru menjadi dalang dari aksi perampokan yang meresahkan warga.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait peran MAB. “Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sudah dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” tegas AKP Decky .
Dijelaskan lebih lanjut, MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus operandi yang sama. “Kalau Saudara MAB informasinya dua kali,” ujar Kasatreskrik . Modus yang digunakan adalah membuntuti korban terlebih dahulu, lalu menodongkan senjata saat korban berada di lokasi yang sepi untuk merampas barang-barang berharga .
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka utama sempat melawan petugas sehingga tim URC mengambil tindakan tegas terukur. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis . Tindakan ini diambil demi keselamatan petugas dan efektivitas penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka curas dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan pada malam hari di jalan umum serta secara bersama-sama .
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain mengejar satu orang yang masih berstatus DPO di jaringan penadah, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi kejahatan lainnya yang dilakukan oleh sindikat ini. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan .