Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 115 Perkara, Lebih dari 5 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan
Oplus_131072
PASURUAN | suarabangilmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/2026), sebanyak 5,2 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat-obatan terlarang menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti hasil penanganan perkara tidak kembali disalahgunakan.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian ialah sabu-sabu dengan berat mencapai 5.297,46 gram atau lebih dari lima kilogram. Barang tersebut berkaitan dengan perkara seorang kurir berusia 47 tahun bernama Sukaji, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan.
Berdasarkan keterangan Kejari Kabupaten Pasuruan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Mei hingga Oktober 2026. Seluruhnya telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 40.258 butir pil berlogo Y, 13 butir inex, serta 41 butir pil ekstasi berlogo LV. Sebanyak 16 botol minuman keras dari berbagai merek turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti lain yang dihancurkan meliputi 16 unit timbangan elektrik, 29 unit telepon seluler, lima alat isap, sekitar 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, serta delapan bilah senjata tajam berbagai jenis.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak berhenti setelah adanya vonis pengadilan. Pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti menjadi tahapan penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Dampaknya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan dan masa depan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara konsisten. Dukungan masyarakat, pengawasan lingkungan, serta sinergi antarlembaga diharapkan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Pasuruan. (AZ)