Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Dinas Damkar Pasuruan Resmi Berdiri Sendiri, Kini Lepas dari Satpol PP

0
Biru dan Kuning Modern Berita Pariwisata Sampul Youtube (16)

PASURUAN | Suarabangilmedia.com – Penanganan kebakaran di Kabupaten Pasuruan resmi punya rumah baru. Pemkab Pasuruan memisahkan fungsi damkar dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri.

Langkah itu disahkan melalui persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Goni Atqon, menyebut pemisahan ini didasari beban tugas damkar yang tinggi. Cakupannya meliputi 24 kecamatan dengan karakter wilayah yang luas dan beragam.

“Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah luas 24 kecamatan, sehingga fungsi damkar sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang berdiri sendiri. Sementara Satpol PP tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada serta ketenteraman umum,” kata Adib.

Penataan kelembagaan ini merujuk pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Fokusnya mencakup optimalisasi pergeseran aset, fasilitas sarana prasarana, pengalihan personel, hingga pengalokasian pagu anggaran yang terukur.

Bukan hanya damkar, regulasi baru ini turut menata Satpol PP Tipe A dan mengintegrasikan BPBD Kabupaten Pasuruan ke dalam payung hukum Perda SOTK yang baru. Reformasi birokrasi ini diharapkan mempercepat respon layanan darurat dan menjaga ketenteraman masyarakat hingga pelosok.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pansus, tim asistensi, serta semua pihak yang terlibat. Menurutnya, persetujuan Raperda SOTK Perubahan mencakup tiga poin utama, yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satpol PP, serta pengintegrasian BPBD.

Pemkab Pasuruan berkomitmen menjalankan transisi pengalihan personel dan aset instansi baru secara transparan dan akuntabel pasca pengesahan paripurna. Sinergi eksekutif dan legislatif dipastikan terus dijalin demi pelayanan publik yang tepat guna.

“Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tepat, terstruktur, dan tepat guna,” tegas Rusdi. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *