August 1, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Bupati Pasuruan Apresiasi Polres Pasuruan Kota atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pemalakan di Kawasan PIER

0
IMG-20250414-WA0094 (1)

Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas keberhasilan mereka dalam mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER, pada Kamis (10/4/2025) lalu. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Laghawa, Senin (14/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian sangatlah penting. Ia menilai bahwa keamanan dan kenyamanan para investor yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan harus dijaga, mengingat peran investasi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menunjukkan komitmen dalam menanggulangi kejahatan, tetapi juga dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil menangkap para pelaku pemerasan atau premanisme yang meresahkan dunia investasi,” ujar Bupati Pasuruan dengan tegas. Ia menambahkan bahwa pemalakan terhadap perusahaan adalah ancaman serius terhadap iklim usaha yang sudah susah payah dibangun.

Bupati Rusdi juga mengungkapkan harapannya agar aksi serupa tidak terulang lagi di masa depan, karena selain mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas), hal tersebut juga dapat mempengaruhi minat investasi di daerah. “Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena sesuai dengan instruksi Presiden, keamanan investasi harus dijaga dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AF (63), S (55), dan FF (27). Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan pemalakan terhadap PT LNG yang sedang mengerjakan proyek pemasangan pipa gas di kawasan PIER. Pada Kamis, 10 April 2025, para tersangka mendatangi lokasi proyek dan meminta agar perusahaan menghentikan pekerjaannya dengan alasan adanya masalah legalitas tanah.

Para tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi dan mengancam akan memblokade pintu masuk ke lokasi proyek jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Untuk menghindari ancaman yang lebih besar dan demi menjaga keselamatan pekerja, pihak perusahaan akhirnya memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta, sementara sisa uang Rp55 juta dijanjikan akan diberikan pekan depan. Namun, sebelum uang sisa diberikan, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek dan menangkap ketiga tersangka.

Kompol Yokbeth Wally menambahkan bahwa ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 335 juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Pihak kepolisian berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemalakan dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Pasuruan tetap aman dan kondusif.

Dengan langkah tegas dan profesional dari Polres Pasuruan Kota, masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Pasuruan dapat merasa lebih tenang dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka, sehingga diharapkan lebih banyak investasi yang akan masuk ke daerah ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan dan menjaga ketertiban demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *