Petani Nyambi Edarkan Sabu di Gempol, 51 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi
Gempol, Suarabangilmedia.com – Satu lagi pengedar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, kembali dibekuk polisi. Setelah sebelumnya Priyo Adi Raharjo diamankan, kini giliran Marjui (56) yang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Tersangka Marjui yang sehari-hari dikenal sebagai petani ini ditangkap pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 02.30 dini hari. Ia diamankan tim buser saat berusaha bersembunyi di samping rumahnya di Dusun Betro, Desa Wonosunyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Priyo yang ternyata satu jaringan.
“Tersangka ini diamankan sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Statusnya bukan residivis karena ini pertama kalinya tertangkap,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Rabu (2/7/2025).
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua kantong plastik berisi sabu seberat total 51,83 gram. Masing-masing kantong memiliki berat kotor 33,250 gram dan 18,580 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1.257.000 dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
βTotal barang bukti sabu mencapai 51,83 gram. Uang tunai yang ditemukan diduga hasil transaksi narkoba,β lanjut Joko.
Kini, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
Marjui dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat sudah menantinya di balik jeruji besi. (*)
Editor : SantokSB