Sengketa Tanah Kas Desa Warungdowo Berakhir di PN Bangil, Bermula dari Bengkel di Lahan 9.000 Meter Persegi
POHJENTREK, Suarabangilmedia.com – Sengketa tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Persoalan yang mencuat sejak 2021 ini bermula dari penggunaan lahan desa tanpa izin untuk usaha bengkel mobil.
Kepala Desa Warungdowo, Muslik, mengaku lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk program desa—seperti Ruang Terbuka Hijau, PAUD, dan fasilitas lain—justru dipakai Mouch Romli alias Romi sejak bertahun-tahun lalu tanpa perjanjian resmi. Upaya meminta Romi pindah justru berujung laporan polisi terhadap Muslik atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada September 2021 atas dugaan penyerobotan TKD. Penyelidikan mengungkap, lahan tersebut juga mencakup tanah milik PT KAI Daop 9 Jember dan telah digunakan sejak sekitar 2014 tanpa izin.
Pada 10 Februari 2022, Kejari menahan Romi setelah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan tanah negara. Proses hukum berlanjut, hingga 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Romi 5 tahun penjara.
Tidak terima, pada Mei 2022 Romi menggugat Letter C Desa Warungdowo ke PN Bangil. Kuasa hukumnya, Yudi Mustofa, berpendapat dokumen tersebut tidak sesuai dengan peta desa tahun 1927. Ia menilai Letter C yang dibuat tahun 1986 tidak mengacu pada buku C desa sebelumnya.
PN Bangil kemudian memutus perkara ini, menandai babak baru penyelesaian sengketa tanah yang telah menghambat program pembangunan desa selama bertahun-tahun. Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pengelolaan aset desa agar bisa digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan warga. (*)
Editor : Zack