June 22, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Empat Tersangka Pencurian Motor di Pasuruan Ditangkap Polisi

0
F-tersangka-curanmor-di-rejoso-SA-2-1362409556

Rejoso, Suarabangilmedia.com – Kepolisian Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan. Keempat pelaku, yang berasal dari Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terbongkar setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang pemuda.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (35), MR (34), dan AB (23), yang merupakan warga RT 2/RW 7, Dusun Tampung Utara, Desa Tampung. Satu tersangka lainnya, SA (42), berasal dari Desa Rowo Gempol, Kecamatan Rejoso. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian motor milik korban Riski Falachi (18) pada Senin, 21 Januari 2025.

Motor korban yang berjenis Honda Beat merah putih bernopol N 4126 XW hilang setelah digondol oleh para tersangka. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Rejoso. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, polisi berhasil menangkap MR di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, penyidik mendapatkan informasi mengenai rekan-rekannya, termasuk AB. Tidak menunggu lama, polisi pun berhasil menangkap AB di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 27 Januari 2025.

Setelah menangkap AB, penyidik melanjutkan penyelidikan dan mengetahui bahwa dua orang lagi, AR dan SA, terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Tanpa perlu kembali ke Mapolsek Rejoso, polisi langsung menuju Kecamatan Lekok dan berhasil menangkap AR dan SA di rumah masing-masing.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SA adalah seorang residivis kasus pencurian motor. Hal ini menjadi informasi penting dalam mengungkap lebih jauh jaringan pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. “Dari ketiga tersangka yang diamankan, barang bukti yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban,” ujar Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi, namun mereka telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Rejoso, sementara satu kali di Kecamatan Lekok, satu kali di Kecamatan Nguling, dan satu lagi di Kota Pasuruan. Aksi pencurian ini mengganggu ketenangan warga sekitar, namun berhasil terungkap berkat kerja keras tim penyidik Polsek Rejoso.

Junaidi menambahkan bahwa para pelaku kini disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pihak kepolisian berharap dengan tertangkapnya para tersangka, masyarakat di sekitar Pasuruan dapat merasa lebih aman. Selain itu, kepolisian akan terus mengoptimalkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di masa depan. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *