Polisi Periksa Kejiwaan FA Setelah Tersangka Pamerkan Alat Vital di PIER
Bangil, Suarabangilmedia.com – Polisi tidak hanya memproses hukum terhadap FA, warga Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap setelah melakukan aksi eksibisionisme di kawasan PIER. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah dia memiliki kelainan psikologis. FA ditangkap setelah memamerkan alat vitalnya kepada sejumlah karyawati yang tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penting untuk mengetahui kondisi mental pelaku. “Pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui, apakah pelaku juga memiliki kelainan kejiwaan,” ujar Adimas. Ia menjelaskan bahwa aksi memamerkan alat vital ini tergolong dalam tindak pelecehan seksual yang seringkali berkaitan dengan masalah psikologis.
Aksi eksibisionisme, yang dilakukan oleh FA, memang seringkali memiliki kaitan dengan kelainan psikologis tertentu. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku guna mengetahui lebih lanjut mengenai kondisi mentalnya. “Kami juga akan memeriksakan pelaku terkait kejiwaannya, apakah pelaku ini memang mempunyai kelainan atau ada hal lain yang memengaruhi tindakannya,” tambah Adimas.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual setelah memeriksa tiga orang saksi yang juga menjadi korban. FA dilaporkan menunjukkan alat kelaminnya kepada ketiga korban tersebut saat mereka hendak pergi bekerja di kawasan industri PIER, yang terletak di Kecamatan Bangil. Tindakannya ini membuat sejumlah karyawan merasa terganggu dan melapor ke pihak keamanan setempat.
Setelah menerima laporan dari para korban, pihak keamanan kawasan industri PIER segera mengamankan FA dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan FA sebagai tersangka dan saat ini ia telah mendekam di penjara. “Kami sudah menetapkan tersangka dan FA kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Adimas Firmansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh FA dapat dikenakan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan adanya pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan, pelaku dapat segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
Keputusan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pada FA adalah langkah yang penting, karena dalam beberapa kasus serupa, pelaku eksibisionisme memang terkadang memiliki masalah psikologis yang perlu mendapat perhatian medis. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa pihak terkait, termasuk psikolog dan ahli kejiwaan, turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap hasil pemeriksaan kejiwaan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi mental pelaku. “Jika terbukti ada kelainan psikologis, tentu akan ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum dan rehabilitasi pelaku,” ujar salah seorang ahli kejiwaan yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini juga mengundang perhatian masyarakat, yang semakin sadar akan pentingnya pencegahan tindakan pelecehan seksual, termasuk eksibisionisme. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar kejadian serupa dapat segera ditangani.
Pihak kepolisian berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan di tempat umum, serta untuk memberikan dukungan terhadap korban pelecehan seksual yang sering kali mengalami trauma. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga diharapkan bisa memberikan hasil yang jelas mengenai kondisi mentalnya, untuk menghindari terjadinya perbuatan serupa di masa depan. (SantokSB)