Pemkab Pasuruan Siapkan Tim Penagih Pajak untuk Implementasi Sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kini tengah mempersiapkan tim penagih pajak sebagai langkah penyesuaian terhadap pemberlakuan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan nama opsen pajak. Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, tepatnya pada Pasal 83, disebutkan bahwa tarif opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah sebesar 66 persen, sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Lainnya (MBLB) sebesar 25 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan besaran pajak terutang yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menjelaskan bahwa pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten atau kota itu akan dipungut langsung oleh Pemkab Pasuruan, berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Pada ketentuan lama, pajak dipungut oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu, dan bagian untuk kabupaten atau kota diberikan kemudian.
Dengan adanya sistem opsen pajak ini, Pemkab Pasuruan berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Yang jelas, ini kami harapkan punya pengaruh signifikan terhadap kenaikan PAD,” ujar Digdo, menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini memberikan Pemkab Pasuruan kontrol lebih besar terhadap pungutan pajak kendaraan bermotor.
Namun, meskipun optimis dengan potensi peningkatan PAD, Digdo mengaku bahwa pihaknya belum dapat memproyeksikan pendapatan dari sektor tersebut. Tahun ini merupakan tahun pertama kebijakan tersebut diterapkan, sehingga perhitungan pendapatan masih dalam tahap pengamatan.
Alih-alih berfokus pada target pendapatan, Digdo lebih mengutamakan persiapan tim penagihan untuk menindaklanjuti warga yang menunggak pembayaran pajak. “Tentu kami punya tanggung jawab lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan itu, dengan memaksimalkan tim penagihan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pasuruan memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor, dan jika diperlukan, tim penagih akan melibatkan jajaran pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan. “Saya rasa karena menjadi instrumen pemerintah, tentu yang di bawah juga akan dilibatkan,” tambah Digdo.
Langkah ini diharapkan bisa memastikan semua kewajiban pajak tertagih dengan maksimal dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan keuangan daerah.