August 1, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Relokasi Kios Pedagang di Sempadan Sungai Gembong Pasuruan Terhambat, Sosialisasi Sudah Dilakukan

0
ft-pedagang-di-plengsengan-kali-gembong-1278833119

Panggungrejo, Suarabangilmedia.com – Rencana relokasi kios pedagang di Pasar Besar Kota Pasuruan yang berdiri di tepi Sungai Gembong hingga kini belum dapat dilaksanakan. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, hasilnya masih belum memuaskan. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi mereka.

Kepala UPT Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Luthfan Asysyam, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah diberi tugas untuk menyosialisasikan rencana relokasi kepada pedagang yang ada di tepi Sungai Gembong. Namun, meskipun sosialisasi telah dilakukan, banyak pedagang yang menolak untuk pindah. “Kami sudah sosialisasikan, namun para pedagang ini tidak mau pindah. Karena itulah, hingga saat ini lokasi relokasi belum bisa ditentukan,” jelasnya.

Selain penolakan dari pedagang, masalah lainnya yang menghambat relokasi adalah status lahan tempat kios-kios tersebut berdiri, yang bukan merupakan aset Pemkot Pasuruan, melainkan milik Pelindo. Hal ini semakin memperumit upaya pemindahan karena memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pelindo.

Kalaksa BPBD Kota Pasuruan, Ary Wikiono, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi mengenai larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai, termasuk di Sungai Gembong. Salah satu alasan yang disampaikan kepada pedagang adalah untuk mencegah gangguan terhadap pemeliharaan sungai, yang dapat mempengaruhi kelancaran aliran air.

“Kami menyampaikan bahwa plengsengan, tanggul, dan talut di tepi sungai dibangun untuk penahan air. Bukan untuk menambah beban bangunan,” kata Ary. Ia juga menjelaskan bahwa aliran air sungai yang terus mengalir dapat menyebabkan tergerusnya tanggul, yang akhirnya bisa melemahkan fondasi tanggul dan berisiko menyebabkan longsor.

Kondisi ini, lanjut Ary, berbahaya bagi bangunan yang ada di sekitar sungai. Jika tanggul melemah dan beban bangunan terus bertambah, maka potensi longsor akan semakin besar. Oleh karena itu, plengsengan di sepanjang sungai perlu rutin dinormalisasi, dan bangunan yang berdiri di atasnya harus segera dipindahkan untuk mengurangi risiko kerusakan.

Kepala UPT PSDA Wilayah Sungai Welang-Pekalen Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Anton Dharma, menyambut positif rencana relokasi pedagang di kawasan tepi Sungai Gembong. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga kelancaran aliran air, mengurangi risiko banjir, dan melindungi ekosistem sungai. “Relokasi ini akan mendukung pengelolaan sungai yang berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana,” kata Anton.

Namun, Anton juga mengingatkan bahwa selain aspek teknis, ada juga faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan ini. “Tentunya ada aspek lain yang tidak bisa kita abaikan, seperti dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Pasuruan juga memberikan perhatian pada masalah ini. Anggota Komisi III, Aris Budi, mengatakan bahwa seharusnya tidak ada bangunan yang berdiri di sempadan sungai, namun kenyataannya banyak bangunan, baik rumah maupun tempat usaha, yang tetap berdiri di sana. Ia mengaku pernah mengawasi penertiban bangunan di sempadan sungai, namun banyak pemilik yang bertahan dan menolak penertiban.

“Di area Purutrejo itu banyak, tidak hanya di Gembong. Di sungai lain juga banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai,” kata Aris. Ia mengakui bahwa penertiban memang menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi pemerintah. “Kami akan bahas ini di internal, dan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi, termasuk Pelindo,” pungkasnya. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *