Tragis! Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Grati, Diduga Diperkosa dan Dibunuh: begini kronologinya!
Pasuruan, Suarabangilmedia.com β Warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, digemparkan oleh penemuan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan, Selasa (10/6/2025) pagi. Korban ditemukan tak bernyawa dan tanpa busana di dalam sebuah rumah warga. Korban diketahui bernama Solikhati (38), seorang pedagang mainan asal Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Polisi menduga kuat korban menjadi korban pemerkosaan yang berujung pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan Polsek Grati, korban sebelumnya dijemput oleh seorang pria berinisial P pada Sabtu malam (7/6/2025). P mengajak korban ke sumber air di Desa Kambinganrejo. Di lokasi itu, mereka sempat berhubungan intim dan menenggak arak bali hingga larut malam. Saat hendak pulang, motor yang mereka tumpangi mogok. P lalu menghubungi ZA, pria lain yang diduga terlibat.

ZA datang dengan sepeda ontel dan membawa alat pembuka kunci motor. Karena motor tak kunjung bisa digunakan, korban akhirnya diajak ke rumah ZA sekitar pukul 04.00 WIB. P memutuskan pulang, sementara korban ditinggalkan tidur di kamar rumah ZA. Di situlah dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.
Menurut polisi, ZA memaksa korban untuk berhubungan badan saat korban dalam keadaan tak sadar. Ketika korban terbangun dan berteriak, ZA diduga panik lalu membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya hingga tewas. Hasil visum dari RS Bhayangkara Porong menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di wajah dan saluran pernapasan korban.
Mayat korban sempat belum dikenali saat pertama ditemukan. Baru dua hari setelahnya, keluarga mengenali korban berdasarkan ciri khas seperti cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut yang masih menempel. Penyelidikan intensif mengarah pada ZA yang kemudian ditangkap di area pemakaman Desa Bandaran, Winongan, pada Jumat (13/6/2025).

Kasus ini juga menyeret P sebagai tersangka. Meski tak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, P terbukti menyembunyikan barang-barang milik korban seperti handphone dan tas selempang. Barang tersebut dikubur di bawah pohon pisang sebelum P kabur ke Bali. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk dua sepeda motor tanpa pelat, pakaian korban, dan barang pribadi lainnya. Visum dan autopsi memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan seksual dan pembunuhan. Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara P dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan jejak kejahatan, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. βPenyidikan masih kami kembangkan,β kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa. (SantokSB)