Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

1.974 Pegawai Non-ASN Pemkot Pasuruan Diusulkan Jadi ASN Paro Waktu

Ilustrasi-pppk-1438981706

PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Sebanyak 1.974 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, menjelaskan usulan tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Pusat. Namun, pihaknya masih menunggu regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan.

“Setelah pemberkasan selesai, SK pengangkatan bisa turun dan pegawai memperoleh nomor induk pegawai (NIP),” kata Supriyanto, Jumat (29/8/2025).

Meski mendapat SK dan NIP, ASN PPPK dengan status paro waktu tetap berbeda dengan PPPK penuh maupun PNS. Honor yang diterima tidak mengalami perubahan, hanya status kepegawaian yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Honor tetap sama. Bedanya mereka punya SK dan NIP. Namun belum seperti PPPK penuh,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan PPPK penuh akan dilakukan secara bertahap tanpa tes tambahan, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemkot. Begitu status penuh diperoleh, gaji dan tunjangan akan otomatis mengikuti aturan yang berlaku.

“Ke depan, tidak ada lagi istilah non-ASN. Semua diarahkan menjadi ASN PPPK, meski dimulai dari status paro waktu,” tegas Supriyanto.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pasuruan berharap seluruh pegawai non-ASN mendapat kepastian karier sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di daerah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami