August 3, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Bawa Sabu 6,98 Gram, Warga Bangkalan Ditangkap di Kota Pasuruan

0
Ilustrasi-narkoboy-3652116278

PANGGUNGREJO, Suarabangilmedia.com โ€“ Rencana seorang pria asal Bangkalan, Madura, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu berakhir di tangan polisi. Hariyanto (30), warga Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, diringkus saat menunggu pemesan di tepi jalan.

Penangkapan terjadi pada Senin (28/7) di Jalan Letjen R Soeprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan, aksi tersangka terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

โ€œWarga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka yang tengah menunggu seseorang,โ€ ungkap Arief, Jumat (1/8).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik berisi sabu seberat total 6,98 gram. Barang bukti itu langsung diamankan bersama tersangka.

โ€œTersangka ini berasal dari Surabaya, namun tinggal di Bangkalan. Ia bekerja sebagai kuli bangunan. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Pasuruan,โ€ jelas Arief.

Hariyanto pun digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. โ€œKerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran barang haram ini di Kota Pasuruan,โ€ pungkasnya. (*)

Editor : Zack

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *