Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba di Pandaan, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk
BANGIL, Suarabangilmedia.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pandaan. Dua pengedar berinisial Y (45) dan HAS (30), warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan, ditangkap dalam operasi yang digelar Sabtu (9/8).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan H dan DA. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat antara 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga diketahui pernah mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, atas perintah DA melalui H.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke tahanan,” terang Joko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara menanti mereka.
Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Pasuruan. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tandasnya. (*)