1.974 PHL di Pemkot Pasuruan Segera Diangkat Jadi PPPK Paro Waktu
PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Kabar baik datang bagi ribuan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Pasuruan. Usulan pengangkatan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu akhirnya disetujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, menjelaskan sebanyak 1.974 PHL diusulkan dan seluruhnya mendapat persetujuan. “Sekarang kami sedang masuk tahap pemberkasan, termasuk proses penerbitan nomor induk kepegawaian (NIK),” terangnya.
Dokumen yang wajib dikumpulkan meliputi surat sehat, SKCK, hingga biodata. Supriyanto mengingatkan, jika ada data yang tidak sesuai atau dokumen palsu, maka status calon PPPK bisa langsung dibatalkan.
Usai pemberkasan rampung, SK pengangkatan akan ditandatangani Wali Kota Pasuruan. Meski status berubah menjadi PPPK paro waktu, hak mereka tidak jauh berbeda dengan PHL. Honor tetap diterima setiap bulan melalui sistem pembayaran nontunai yang masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
“Dengan skema ini, mereka memiliki kepastian status sekaligus tetap memperoleh honor bulanan. Jadi tidak ada lagi keraguan soal keberlangsungan pekerjaan mereka,” tambah mantan Camat Purworejo itu.(*)