Remaja di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Kepolisian Resor Pasuruan Kota menetapkan lima remaja sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sekitar SMPN 2 Gondangwetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Senin malam (16/9). Insiden itu melibatkan kelompok remaja bersenjata tajam dan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
Kelima tersangka berusia antara 16 hingga 18 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Mereka seluruhnya berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, para tersangka dijerat pasal berlapis. “Unsur pidana yang digunakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun,” jelasnya.

Penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi, yang terdiri atas tiga orang dari pihak korban dan sembilan orang dari kelompok pelaku. Barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, sebilah badik, serta batang besi juga diamankan dalam proses penyidikan.
Meskipun status hukum sudah ditetapkan, kelima remaja tersebut tidak ditahan. Polisi beralasan, seluruh pelaku masih di bawah umur sehingga penanganannya mengacu pada mekanisme peradilan anak.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Kami juga membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan apabila dibutuhkan,” tambah Choirul.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti keterlibatan pelajar dalam tindak kekerasan jalanan. Aparat berharap penanganan hukum sekaligus menjadi peringatan bagi kalangan remaja agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang berisiko merusak masa depan mereka. (*)