Dua Pria Nguling Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumah Kontrakan
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Dua pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat peredaran sabu. Keduanya berinisial LH (42), warga Desa Watestani, dan MR (26), warga Desa Kedawang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) lalu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu membekuk LH di rumah kontrakannya sekitar pukul 16.38. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Desa Watestani.
Dari penggeledahan awal, polisi mendapati LH menyimpan delapan klip sabu yang disembunyikan di dinding kamar. Hasil pemeriksaan LH menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari MR.
Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung memburu MR. Tak sampai setengah jam setelah LH ditangkap, MR berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 di lokasi berbeda.
Dalam penggeledahan di rumah MR, polisi tidak menemukan sabu, namun menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika dengan LH.
“Kami tangkap dua-duanya. LH diamankan lebih dulu dan mengaku mendapatkan sabu dari MR,” ujar Mintarta.
Setelah kedua tersangka ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. (*)