Terlilit Utang, Ibu Muda di Kraton Nekat Edarkan Sabu: Belajar ‘Pahe’ dari Teman di Lapas
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Modus perekrutan jaringan narkoba kembali terungkap di Pasuruan. Seorang ibu muda berinisial LF (28), warga Ngemplak, Desa/Kecamatan Kraton, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. LF dibekuk di rumahnya pada Jumat (28/11) petang.
Kasus ini bermula setelah suami LF, MT, lebih dulu ditangkap atas perkara serupa pada Januari lalu. Sejak itu, LF mengaku dihimpit kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Kondisi semakin parah setelah ia ditipu seseorang berinisial SY yang menjanjikan bantuan hukum agar sang suami bebas. LF bahkan sudah menyetor Rp 100 juta, namun janji itu palsu dan utang semakin menumpuk.
Selama suaminya menjalani hukuman di Lapas Pasuruan, LF kerap datang menjenguk. Dari kunjungan itu ia bertemu seorang perempuan berinisial S yang juga sedang menjenguk rekannya. Pertemuan tersebut menjadi titik awal tawaran yang menyeret LF lebih dalam ke peredaran narkoba.
LF mengaku menerima tawaran S untuk mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan. Pertengahan November, ia mulai menjalankan aksi pertama. S disebut memberikan sabu 5 gram untuk dipecah menjadi paket-paket kecil. LF bahkan diajari langsung cara memecah SS menjadi ‘pahe’ menggunakan timbangan milik S.
Tak hanya itu, S juga mengajarinya cara memasarkan barang haram tersebut. Penjualan sebagian besar dilakukan ke lingkaran pergaulan sang suami, termasuk lingkungan sekitar rumah. LF mengaku menyembunyikan aktivitas itu dari suaminya karena takut.
Selama beroperasi, LF mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per gram. Uang itu dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun aktivitas itu tak berlangsung lama setelah pergerakannya tercium polisi.
LF ditangkap sekitar pukul 17.00 di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 plastik klip sabu dengan total 27,08 gram, plastik klip kosong, tisu, bungkus plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi kini memburu S yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Sementara LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena diduga mengedarkan dan menyimpan sabu di atas 5 gram. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan mengusut jaringan ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun yang terlibat dalam jaringan, pasti kami tindak,” tegas pihak kepolisian. (*)