Pemkab Pasuruan Konsolidasikan Pengadaan Kertas HVS, Bupati Rusdi Tekankan Integritas & Efisiensi
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat modernisasi birokrasi dengan mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 produk dalam negeri, menghadirkan 15 perusahaan penyedia di Auditorium Mpu Sindok.
Beberapa perusahaan dipilih mewakili rekanan untuk melakukan penandatanganan secara simbolis bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Momen tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk menjalankan proses pengadaan yang lebih tertib, efisien, dan profesional.
Dalam arahannya, Bupati Rusdi menegaskan bahwa seluruh penyedia wajib memegang teguh integritas kontraktual. Ia mengingatkan bahwa kontrak merupakan aturan hukum yang mengikat, sehingga profesionalisme dan keandalan pasokan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Saya menuntut profesionalisme Panjenengan semua dalam memenuhi Service Level Agreement. Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati. Pastikan manajemen rantai pasok kuat dan tidak ada kekosongan stok,” tegasnya kepada para penyedia.
Mas Rusdi juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, pengadaan harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan taat aturan demi menjaga akuntabilitas anggaran.
“Silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan, tapi semua harus sesuai aturan. Penyelarasan satuan harga juga wajib dipatuhi. Tidak ada celah untuk berjalan di luar regulasi,” ujarnya.
Ia memastikan skema kontrak payung memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, mulai dari kepastian hukum, efisiensi belanja, hingga optimalisasi keuntungan penyedia melalui harga eceran tertinggi yang sudah diperhitungkan secara matang.
Instruksi juga diberikan kepada Sekda, para kepala perangkat daerah, dan camat agar mematuhi penuh kontrak payung tersebut. Pengadaan kertas HVS di luar skema tidak lagi diperbolehkan, kecuali dalam kondisi mendesak sesuai aturan.
“Lakukan monitoring dan evaluasi. Laporkan jika ada deviasi kualitas atau layanan,” tegasnya dalam kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pasuruan.
Konsolidasi pengadaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Skema tersebut menjadi instrumen penting untuk merestrukturisasi pola belanja pemerintah yang selama ini terpecah-pecah di tiap OPD dan kecamatan, terutama untuk kebutuhan kertas HVS yang tergolong belanja operasional rutin.
Dengan penggabungan kebutuhan seluruh perangkat daerah, pemerintah memiliki daya tawar lebih kuat, mendapatkan harga lebih efisien, memastikan standar kualitas, dan mengurangi beban administrasi bagi PPK maupun pejabat pengadaan. (*)