Duo Bandar Sabu Wonosunyo Divonis 5 Tahun Penjara
BANGIL, Suara Bangil Media – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis bersalah dua bandar sabu-sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diganjar hukuman lima tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bangil menyatakan Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Bangil menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Memang dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. Namun dalam putusan majelis hakim, hukumannya menjadi lima tahun,” ujar JPU Kejari Bangil Nanda Bagus Pramukti, saat dikonfirmasi.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita untuk negara. Di antaranya sabu-sabu seberat 1,954 gram, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti pendukung, seperti brankas besi dan buku rekapan penjualan narkotika yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” pungkas Bagus.