Udeng dan Kaweng Tengger Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
PASURUAN, Suarabangilmedia.com — Busana adat Udeng dan Kaweng khas masyarakat Tengger di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan RI melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa.
Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Festival Takjil Ramadan di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang, pada Minggu (22/2/2026).
Agus menjelaskan, Udeng dan Kaweng merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat Suku Tengger yang tidak terpisahkan dari tradisi sehari-hari. Udeng Tengger adalah ikat kepala tradisional yang dikenakan kaum laki-laki sebagai pelengkap busana dalam kegiatan keagamaan, ritual adat, maupun aktivitas harian. Sementara itu, Kaweng berupa kain atau sarung yang dililitkan di tubuh dan digunakan oleh laki-laki maupun perempuan Tengger.
“Udeng dan Kaweng Tengger itu melekat pada kehidupan sehari-hari warga Tengger di Kecamatan Tosari,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kedua atribut budaya tersebut bukan sekadar busana tradisional, melainkan juga sarat makna filosofis yang mencerminkan nilai kehidupan masyarakat adat Tengger. Penggunaan sarung, misalnya, dimaknai sebagai simbol pengendalian diri agar perilaku dan ucapan tetap berada di jalan yang benar.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi sekaligus kebanggaan atas penetapan ini. Agus menegaskan, penghargaan tersebut dipersembahkan bagi seluruh masyarakat Tengger di wilayah Tosari yang selama ini konsisten menjaga tradisi leluhur.
Status sebagai WBTbI, lanjutnya, tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melestarikan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat pelestarian budaya daerah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat penyerahan sertifikat, Gubernur Jawa Timur berpesan agar pemerintah daerah lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayah masing-masing. Usulan tersebut dapat diajukan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
“Pesan Ibu Gubernur jelas, daerah harus semakin giat menggali warisan budaya yang ada untuk diusulkan menjadi WBTbI sebagai bentuk perlindungan sekaligus penguatan identitas budaya,” tambahnya.
Ke depan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berkomitmen terus berkoordinasi dengan komunitas budaya serta tokoh adat untuk mengidentifikasi tradisi lain yang berpotensi diajukan sebagai warisan budaya takbenda nasional.
“Kami akan segera mengusulkan jika terdapat potensi budaya lain yang layak ditetapkan,” pungkas Agus. (*)