Baru 10 dari 100 SPPG di Kabupaten Pasuruan Kantongi Sertifikat Halal, Tenggat 18 Oktober 2026 Terancam Suspend
Bangil | Suarabangilmedia.com – Sertifikasi halal untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasuruan masih jauh dari target yang diharapkan. Dari sekitar 100 SPPG yang beroperasi di wilayah ini, baru 10 unit yang mengantongi sertifikat halal. Sisanya, 90 unit lainnya, belum memiliki legalitas kehalalan yang resmi.
Padahal, kewajiban nasional untuk bersertifikat halal akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Tenggat waktu itu semakin dekat, namun kesiapan lapangan masih sangat minim. Jika tidak segera dipenuhi, puluhan SPPG berisiko terkena sanksi suspend.
Penyelia Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Munif Armuza, menegaskan bahwa tanggung jawab pengajuan sertifikat ada di tangan mitra. Mitra atau yayasan penyelenggara SPPG yang harus mengurus sendiri. Termasuk seluruh fasilitas pendukung seperti dapur yang digunakan untuk memasak.
“Sebenarnya bukan hanya sertifikat halal, tapi juga SLHS dan IPAL itu satu paket. Tidak bisa dipisahkan,” ujar Munif. SLHS adalah Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, sedangkan IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah. Ketiganya merupakan satu kesatuan kewajiban yang tidak boleh terpisah.
“Kalau salah satu tidak ada, maka bisa kena suspend seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir,” tegasnya. Rendahnya jumlah pengajuan sertifikat halal terjadi karena belum adanya sanksi langsung di lapangan. Banyak penyelenggara yang masih menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Padahal, regulasi nasional telah mengatur kewajiban tersebut secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini sudah berlaku sejak lama dan memberikan masa transisi. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, serta jasa penyajian wajib bersertifikat halal.
Termasuk dapur umum seperti SPPG yang melayani ribuan penerima manfaat setiap harinya. “Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk secara menyeluruh,” tegas Munif. Jadi tidak hanya bahan makanan yang harus halal, tapi juga proses dan cara penyajiannya harus memenuhi standar.
Munif menjelaskan proses sertifikasi yang cukup ketat. Sertifikasi dilakukan melalui audit lembaga pemeriksa halal independen yang ditunjuk. Hasil audit menjadi dasar penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat resmi.
Para pengelola SPPG di Kabupaten Pasuruan kini didorong untuk segera mengurus sertifikat halal. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir Oktober 2026. Proses audit dan penerbitan sertifikat membutuhkan waktu, sehingga persiapan dari sekarang adalah langkah bijak. (HS)