Bawa Celurit di Jalan Persawahan Gondangrejo Pasuruan, 2 Pembegal Gasak Motor Pelajar Usai Memepet Korban
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial MAR menjadi korban pembegalan bersenjata tajam di jalan persawahan Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Korban tidak sendiri, ia saat itu sedang berboncengan dengan orang tuanya melintasi area yang sepi.
Tanpa disadari, mereka telah dibuntuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai satu sepeda motor. Kedua pelaku bergerak diam-diam dari belakang sebelum akhirnya mengambil tindakan. Setibanya di lokasi yang benar-benar sepi, pelaku langsung memepet kendaraan yang dikendarai korban dan orang tuanya.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban. Mereka meminta korban untuk menyerahkan kendaraannya dengan nada mengancam. Situasi mencekam itu membuat korban dan orang tuanya panik hingga kehilangan kendali dan terjatuh dari motor.
Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan kejadian tersebut saat dimintai konfirmasi. “Pelajar dan orang tuanya tersebut dipepet lalu diancam dengan senjata tajam,” ujar Junaidi. Para pelaku dengan cepat menguasai motor korban begitu keduanya terjatuh.
Setelah berhasil menggasak motor, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Korban yang masih dalam keadaan syok tidak bisa berbuat banyak. Warga sekitar yang mendengar teriakan kemudian datang membantu dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Anggota Polsek Keboncandi bersama tim identifikasi Polres Pasuruan Kota segera meluncur ke lokasi. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh pada Jumat pagi. Petugas juga menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku.
“Kami telah mendatangi TKP dan saat ini sedang melakukan penyisiran terhadap rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku guna mengidentifikasi identitas mereka,” tambah Junaidi. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK kendaraan yang hilang.
Kerugian materiil yang dialami korban akibat pencurian dengan kekerasan ini diperkirakan mencapai Rp25 juta. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu kedua pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kapolsek Keboncandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi jalur sepi, terutama pada malam hari. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga diharapkan tidak melawan jika bertemu pembegal demi keselamatan jiwa. (HS)