Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Petugas Perlintasan Kereta Api di Pasuruan Jadi Pengedar Obat Keras, 2.000 Butir Trihexyphenidyl Disita dari Pos Jaga

0
full_1777026537952466_ef2e17bc3a_berita_malang

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, justru terjerat kasus peredaran obat keras. AA (38), yang sehari-hari bertugas mengamankan perlintasan, diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan ini mengejutkan karena lokasi jual belinya dilakukan di pos penjagaan perlintasan itu sendiri.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari tangan AA. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, namun transaksi jual beli kerap terjadi di pos perlintasan kereta api. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Jumat (24/4/2026).

“AA diamankan di rumahnya dan ditemukan sebanyak 2.000 butir jenis Trihexyphenidyl, Kamis kemarin,” ujar Junaidi. Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui sudah melakukan aktivitas jual beli obat keras tersebut sejak bulan Februari 2026. Artinya, praktik ilegal ini sudah berlangsung hampir tiga bulan.

Setiap kaleng berisi 1.000 butir obat didapatkan AA dengan harga Rp650.000. Kemudian ia menjualnya kembali seharga Rp700.000 per kaleng. Selisih keuntungan Rp50.000 per kaleng mungkin terlihat kecil, tetapi volume transaksi 2.000 butir menunjukkan peredaran yang cukup masif.

“Transaksi kadang jual belinya di pos perlintasan, kadang di rumah, sesuai kesepakatan,” tambah Junaidi. Tempat yang seharusnya menjadi titik aman pengawasan perlintasan kereta, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi obat ilegal.

Menanggapi kejadian ini, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian AA bukanlah pegawai langsung PT KAI, melainkan pekerja dari anak perusahaan KAI yang bertugas menjaga pintu perlintasan.

” Dia (AA) sebagai petugas penjaga pintu perlintasan. Tapi bukan pekerja KAI ya, karena dia pekerja anak perusahaan KAI,” terang Cahyo. Meski demikian, KAI Daop 9 Jember mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap AA.

Cahyo juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika atau obat terlarang. “Yang bersangkutan diamankan saat tidak sedang berdinas, sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AA kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami