Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

DPRD dan Warga Kompak Tolak Proyek Perumahan di Lereng Arjuno-Welirang: Hutan Tak Boleh Beralih Fungsi!

0
beri-rekomendasi-suasana-paripurna-agenda-laporan-pansus-proyek-real-estate-di-prigen-kabupaten-pasuruan-m-busthomi-radar-bromo-l3PrV

PASURUAN – Suarabangilmedia.com. Panitia Khusus atau Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan resmi meminta penghentian total rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang. Tuntutan tegas ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 20 April 2026.

Rekomendasi moratorium permanen ini bukanlah keputusan mendadak. Ketua Pansus, H. Sugiyanto, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pembahasan mendalam selama enam bulan penuh.

Selama setengah tahun itu, pansus melibatkan berbagai dinas terkait, mendengarkan pendapat para ahli, dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek yang direncanakan di kawasan eks hutan produksi.

Hasil kajian menunjukkan bahwa proyek real estate tersebut tidak layak dilanjutkan. Ada dua kelemahan utama yang ditemukan.

“Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” tegas Sugiyanto.

Pertama, indikasi cacat prosedural dalam proses perizinan. Kedua, masalah substansi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sugiyanto, yang juga legislator dari PDIP, menyinggung momentum Hari Bumi yang jatuh pada 22 April. Menurutnya, momen ini menjadi refleksi pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyebut hasil kerja pansus sebagai kontribusi nyata dalam melindungi ekosistem. Bukan sekadar wacana, tapi tindakan konkret.

“Bumi yang kita tempati adalah titipan. Maka kita wajib menjaga, melestarikan hutan, dan melindungi Ibu Pertiwi,” ujarnya dengan penuh semangat.

Penolakan juga datang dari warga setempat. Mereka dengan tegas menolak alih fungsi hutan dalam bentuk apa pun. Apalagi jika menyangkut kawasan lereng gunung yang menjadi daerah resapan air dan paru-paru kota. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami