June 3, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Vonis Kepala Desa Ambal-Ambil Pasuruan Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

0
Ilustrasi-sidang-1236713096

BANGIL | Suarabangilmedia.com – Meskipun majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, perkara ini belum berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak puas dan resmi mengajukan banding.

Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai sejumlah poin dalam putusan hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, terutama terkait hukuman subsider uang pengganti dan besaran denda.

Terdakwa Saiful Anwar, Kepala Desa Ambal-Ambil, sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman badan 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448,2 juta. Dalam amar putusannya, Hakim Ferdinand Marcus Leander menetapkan bahwa jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keberatan utama jaksa terletak pada ringannya hukuman tambahan yang diberikan majelis hakim.

Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut pidana tambahan berupa subsider uang pengganti selama 1 tahun 3 bulan penjara. Artinya, putusan hakim yang hanya 6 bulan itu terpaut 9 bulan lebih ringan dari tuntutan.

“Kami sebelumnya menuntut pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan sebagai pengganti uang subsider tersebut. Namun, dalam putusan hakim justru turun menjadi hanya 6 bulan,” tegas Fandy .

Selisih subsider uang pengganti itu kemudian menjadi pijakan utama JPU untuk mengajukan memori banding pada 13 Maret lalu.

Tak hanya soal “diskon” subsider uang pengganti, JPU juga menyoroti nilai denda yang ikut dipangkas. Jaksa Reza Ediputra sebelumnya mematok denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Namun, majelis hakim hanya mengganjar denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Artinya, denda pokok dipangkas setengahnya, dan subsider kurungan dipotong 40 hari.

“Setelah kami pelajari secara mendalam, ada pertimbangan hukum majelis hakim yang belum selaras dengan rasa keadilan dalam tuntutan kami,” imbuh Fandy.

Dengan diajukannya banding ini, perkara Kades Ambal-Ambil kini akan naik ke tingkat Pengadilan Tinggi. JPU berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengabulkan permohonan mereka dan menyesuaikan putusan agar lebih seimbang dengan tuntutan jaksa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya terkait langkah banding yang diambil jaksa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *