May 20, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

0
Untitled

Surabaya | Suarabangilmedia.com – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan masif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan strategis ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, dalam pertemuan di Surabaya (18/5/2026). Acara turut dihadiri Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, serta Kepala Daerah, Sekretaris Daerah hingga Kepala ATR/BPN se-Jawa Timur.

Langkah pengendalian ini didasarkan pada dua payung hukum utama, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kedua regulasi ini menjadi fondasi penting.

Landasan utama kebijakan ini adalah komitmen menyukseskan Asta Cita Kedua Presiden. Visi tersebut berfokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Target capaian dalam RPJMN sangat ketat. Persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan meningkat secara prorata setiap tahunnya. Dari 73,4% pada 2024, naik menjadi 75% pada 2025, 78% pada 2026, 81% pada 2027, 84% pada 2028, hingga 87% pada 2029.

Tantangan di lapangan sangat kompleks. Di satu sisi pemerintah harus melindungi lahan pertanian. Di sisi lain, tanah yang sama dibutuhkan untuk program prioritas seperti pembangunan 3 juta rumah, hilirisasi industri, Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa pertumbuhan populasi dan program-program strategis nasional membutuhkan ruang. Namun, kita juga harus tegas dalam menjaga keseimbangan ruang tersebut agar program swasembada pangan tidak terganggu,” ujar Dirjen Lampri.

Pulau Jawa memegang peranan sentral. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6734/2025, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan sebaran LBS terluas di Pulau Jawa, yakni 1.206.475 Hektar. Ini jauh melampaui provinsi lain.

Saat ini, baru 5 wilayah yang berhasil melampaui target 87% LP2B, yaitu Bangkalan, Magetan, Pamekasan, Sumenep, dan Kota Batu. Sementara itu, 33 kabupaten/kota lainnya belum melampaui target, termasuk Kabupaten Pasuruan.

Kabupaten Pasuruan menghadapi tantangan nyata menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kewajiban mempertahankan lahan pertanian. Wilayah ini memiliki kawasan industri dan zona penyangga yang terus berkembang.

Beberapa wilayah tetangga seperti Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo telah mengusulkan penetapan LP2B minimal 87%. Ini menjadi dorongan bagi Kabupaten Pasuruan untuk terus memacu kerja keras.

“Bagi kabupaten dan kota yang belum mencapai target, saya minta untuk segera mengakselerasi proses penetapan LP2B ini. Komitmen daerah adalah kunci utama agar kita mampu mencapai target pelindungan lahan sawah sebesar 87 persen secara nasional pada tahun 2029,” tegas Dirjen Lampri. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *